"Hary Tanoesoedibjo" |
"Setelah bertemu anda pada hari Selasa 3
September lalu, kami kembali datang kepada anda untuk mengajak anda
dengan ajakan Islam. Masuk Islamlah supaya anda selamat," kata al
Khathtath membacakan surat terbuka FUI.
Surat FUI itu juga menegaskan bahwa ajang
Miss World bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor
287 tahun 2001 yang menyatakan bahwa memamerkan aurat, memakai pakaian
ketat, melakukan gerakan-gerakan yang merangsang birahi mengambil
gambar dan menyiarkannya adalah perbuatan haram. "Membantu dan atau
membiarkan tanpa mengingatkan terhadap perbuatan-perbuatan yang
diharamkan di atas juga adalah haran," tulis FUI mengutip fatwa MUI.
Dalam suratnya, FUI juga mendesak kepada
semua pihak untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas yang
diharamkan sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI. Tak terkecuali kepada
Presiden dan Kapolri agar menghentikan segala bentuk perbuatan haram dan
melarang penyelenggaraan Miss World.