Iklan Klinik Tong Fang Di Cekal- Iklan Klinik Tong Fang, menawarkan pengobatan alternatif yang berasal dari Cina, namun materi iklan yang menayangkan testimoni pasien telah melanggar peraturan menteri kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, pihaknya sudah menyatakan pelarangan terhadap iklan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengakui pernah menegur Klinik Tong Fang atas iklan di televisi yang memuat testimoni pasien. Hal ini karena pengakuan pasien dalam iklan melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.Terkait di cekal iklan klinik tongfang tidak mengatakan apa-apa.
Berikut Surat Yang dilayangkan KPI Ke Seluruh stasiun Televisi Indonesia.
"Beberapa waktu lalu, hasil rapat dari beberapa asosiasi klinik kesehatan, iklan (Klinik Tong Fang) itu sudah tidak boleh diiklankan,"
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengakui pernah menegur Klinik Tong Fang atas iklan di televisi yang memuat testimoni pasien. Hal ini karena pengakuan pasien dalam iklan melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.Terkait di cekal iklan klinik tongfang tidak mengatakan apa-apa.
Berikut Surat Yang dilayangkan KPI Ke Seluruh stasiun Televisi Indonesia.
Tgl Surat : 31 Mei 2012
Nomor Surat :336/K/KPI/05/12
Status :Imbauan
Stasiun TV :Seluruh Stasiun TV
Program :Iklan "Klinik Tong Fang"
Deskripsi Pelanggaran
Iklan tersebut menayangkan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan. Iklan tersebut dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku. KPI Pusat menegaskan bahwa iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. Untuk itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan. KPI Pusat juga menerima surat dari Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) No. 635/BPP-PPI/III/2012 pada 12 Maret 2012 yang berisikan permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.
0 komentar:
Posting Komentar
Kami akan menyetujui komentar anda jika sesuai peraturan di bawah ini
Peraturan
1.Tidak menggunakan link aktif pada komentar
2.Tidak memuat kata kasar atau SARA dan memuat kebencian
3.Tidak terlalu pendek