Rabu, 29 Mei 2013

Kembalinya Blog Kangdansen

Beberapa bulan ke belakang blog ini menggunakan www.omseoli.com,
namun karena hasil yang kurang memuaskan atau tidak sesuai target yang telah saya tentukan saya memutuskan untuk kembali ke blogspot dengan alamat 
http://kangdansen.blogspot.com
Memang memiliki TLD (Top Level Domain) terlihat lebih profesional dan mudah untuk diingat.Namun seperti yang sudah saya jelaskan tadi trafik dari blog ini terus mengalami penurunan dan bahkan sangat jauh ketika blog ini belum berganti domain.
Relaunch Kangdansen

Dengan Relaunching blog ini dan semakin mudahnya akses internet dan konten yang saya dapat.Kemungkinan besar blog ini akan tumbuh kembali seperti blog dulu dengan
Lebih dari 2000 pengunjung setiap harinya dan 5000+ pageviews yang sebahagian besar berasal dari search engine membuktikan konten kami berkualitas dan memiliki tingkat SEO yang lumayan.

Senang blog ini dapat kembali,bantu saya membangun blog ini dengan membagikan cerita ini ke teman anda melalui social media. 

Kamis, 11 April 2013

Tips Ampuh Menghadapi Debt Collector



1. Sapalah dengan santun 
tips-menghadapi-debt-collector
minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas.
Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.


2.Jelaskan Dengan Santun


Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3.Persilahkan Keluar debt collector
Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi.
Tolak dengan santun tawaran polisi.Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.



5.Segera ke Kantor Polisi
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 Pasal 335.

6. Pertahankan Barang anda ketika hendak dirampas Debt Collector
tetap di tangan Anda.Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.



Ingat selalu bayar hutang anda jika anda sudah memiliki biaya,
Karena Utang itu Wajib di bayar.

Bus Yang Dijadikan Rumah Mewah

Bus Yang Dijadikan Rumah Mewah

Pada gambar pertama mungkin anda akan melihat hanya sebuah bus biasa,tapi setelah di perhatikan lebih rinci lagi ternyata bus ini sudah di modifikasi.Dengan garasi portable di sisi samping dan bagian dalam yang mewah.


Gambar Bus Yang Telah Dimodifikasi




 

© 2013 Ketahui Apa Yang Kami Tahu. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top