Kamis, 11 April 2013

Tips Ampuh Menghadapi Debt Collector

16.59



1. Sapalah dengan santun 
tips-menghadapi-debt-collector
minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas.
Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.


2.Jelaskan Dengan Santun


Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3.Persilahkan Keluar debt collector
Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi.
Tolak dengan santun tawaran polisi.Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.



5.Segera ke Kantor Polisi
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 Pasal 335.

6. Pertahankan Barang anda ketika hendak dirampas Debt Collector
tetap di tangan Anda.Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.



Ingat selalu bayar hutang anda jika anda sudah memiliki biaya,
Karena Utang itu Wajib di bayar.
Joy Silalahi

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

1 komentar:

Kami akan menyetujui komentar anda jika sesuai peraturan di bawah ini

Peraturan
1.Tidak menggunakan link aktif pada komentar
2.Tidak memuat kata kasar atau SARA dan memuat kebencian
3.Tidak terlalu pendek

 

© 2013 Ketahui Apa Yang Kami Tahu. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top